JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu Teddy Minahasa menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri sebagai saksi meringankan di sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (16/3/2023).
Dalam persidangan, saksi menjelaskan ihwal isi percakapan Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara terkait perintah sabu ganti tawas.
Menurut ahli, percakapan tersebut merupakan perintah jahat dan mengandung tindakan kriminal.
“Menurut saya dengan melihat dua potongan komunikasi ini, absolut ini perintah dan di dalamnya mengandung kriminal. Ada niat jahat,”
“Enggak ada tafsiran lagi?” Tanya penasihat hukum Teddy.
Baca Juga: Linda Ungkap Teddy Minahasa Minta Rp100 Miliar untuk Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan
“Tidak ada, ini perintah jahat, ini perintah salah. Ini perintah di mana pihak pemberi perintah memiliki niat jahat yaitu memanipulasi benda yang dibutuhkan dalam proses perkara. Kriminal intensenya menurut saya tidak bisa disanggah, lawan chattingnya menolak mentah-mentah untuk melaksanakan perintah salah tersebut,” ungkap ahli.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.