JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Teddy Minahasa menyinggung kasus Ferdy Sambo terkait perintah atasan ke bawahan untuk melakukan tindakan pidana.
Hal ini disampaikan dalam rangka bertanya kepada ahli psikologi forensik Reza Indragiri yang dihadirkan di sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (16/3/2023).
Reza Indragiri menyebut terdapat perbedaan antara perintah yang dilakukan Sambo kepada Eliezer dan Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara.
“Superior Orders Defense tidak bermakna setiap terdakwa yang mengklaim bahwa dia melakukan perbuatan pidana karena perintah atasan, tidak serta merta klaim itu harus diterima, tetapi harus diuji,” ungkap Reza.
“Secara kebetulan dalam kasus yang penasihat hukum sebut yaitu Ferdy Sambo dan interaksinya dengan Richard Eliezer secara kebetulan perspektif keilmuan ini memiliki kemiripan,” sambungnya.
Namun, Reza menyebut Eliezer ketika itu mendapat perintah yang secara objektif tidak memiliki kesempatan untuk menghindar dari perintah Sambo.
Sedangkan dalam kasus Teddy Minahasa, kata Reza, ada dua hal yang bertolak belakang dengan respons Dody terhadap perintah Teddy.
“Justru ini menjadi ambigu karena seolah-olah dia punya kemampuan untuk menentang perintah dari orang yang memiliki jabatannya lebih tinggi dari dirinya sendiri, lantas kita mau memaknainya seperti apa, dengan perilaku yang tidak konsisten, patut dipertanyakan,” ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.