GORONTALO, KOMPAS.TV - Ditengah maraknya penggunaan sepeda listrik membuat Wakil Direktur Lalulintas Polda Gorontalo AKBP Desmont Harjendro angkat bicara.
Menurut Desmont penggunaan sepeda listrik di Gorontalo perlu dibatasi dan tidak digunakan di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
Kepolisian Lalulintas Polda Gorontalo dan seluruh jajaran polres di Kabupaten dan Kota masih terus melakukan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik baik jalur penggunaannya maupun batasan umur.
Desmont bilang penindakan bisa akan diterapkan oleh kepolisian jika sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah dilakukan.
Baca Juga: Tanggapi Ahli, Teddy Minahasa Justru Sentil Jaksa Penuntut Umum: Tidak Ada Konsistensi!
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, sepeda lisitrik hanya bisa dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu atau di jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.
Sementara pada pasal 4 pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun, menggunakan helm dan hanya boleh melaju dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
#sepedalistrik
#jalanraya
#kotagorontalo
#lakalantas
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.