JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel membantah pernyataan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang mengaku tidak berniat untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
Hal tersebut disampaikan Reza Indragiri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya
Awalnya, hakim anggota PN Jakbar bertanya kepada Reza selaku ahli psikologi forensik terkait pandangannya mengenai pernyataan Dody selaku bawahan yang mendapat perintah atasannya Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas.
“Saya sebenarnya tidak ada niat (menukar sabu), tapi karena ketemu lagi, di-WA lagi, sehingga hal itu dilaksanakan karena ada perintah-perintah itu,” kata hakim anggota dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Reza menjelaskan bahwa kejahatan terkait kasus narkoba adalah sebuah kejahatan yang terencana.
“Ijinkan saya memandang bahwa kejahatan terkait narkoba apalagi di dalamnya ada kegiatan perdagangan dan jualan atau sejenisnya adalah sebuah kejahatan yang berencana,” jawab Reza.
Dengan demikian, Reza pun menegaskan tidak sepakat dengan pengakuan seseorang yang mengaku tidak mempunyai niat dalam kejahatan terkait narkoba tersebut.
Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah
“Dengan cara pandang semacam itu, saya tidak bersepakat apabila ada pihak yang mengklaim tidak punya niat atas perbuatan berencana,” ujar Reza.
Menurutnya, setiap perbuatan yang dilakukan secara berencana, maka dapat dipastikan ada niat di dalamnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.