GEDUNG KPK, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), kembali memeriksa Wahono Saputro, Pejabat Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur.
Ini adalah pemeriksaan kedua Wahono di KPK, terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya
Istri Wahono ditelusuri KPK, memiliki saham di perusahaan Minahasa Utara yang sama dengan Istri Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini Rafael, mantan pejabat pajak jadi pengawasan KPK.
Rafael Alun Trisambodo, adalah mantan pejabat pajak yang terungkap harta dan transaksinya tak wajar.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada transaksi senilai Rp 500 miliar di 40 rekening yang karena tak wajar, kini dibekukan.
Tak cuma rekening, yang dibekukan juga safe deposit box alias kotak penyimpanan khusus di bank.
Baca Juga: Satgas Yonif Raider Khusus 136/TS dan Korem 181/PVT dan Kodim 1809/Maybrat laksana Pengobatan Massal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.