JAKARTA, KOMPAS.TV - Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) resmi melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Amanda terseret kasus penganiayaan David Ozora dan disebut-sebut punya peran dalam kasus ini.
Pihak Amanda melalui kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita membantah Amanda adalah provokator.
Ia pun menyebut, pihak terlapor adalah para tersangka penganiayaan David, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, serta pelaku AG.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret di polisi," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Mantan Pacar Mario Dandy APA Bakal Diperiksa Lagi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah. Enita mengaku sudah bawa barang bukti ke penyidik.
Ia lantas menyebut, pihak Mario Dandy coba untuk membuat Amanda menjadi pemicu di kasus penganiayaan David. Padahal, kata dia, faktanya tidak demikian.
Ia juga menyebut Mario Dandy dan Amanda sudah putus, jadi tidak bisa dikaitkan lagi.
“Dengan kambingkan Amanda, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG
Ia pun menantang agar tuduhan itu dibuktikan secara hukum.
"Silakan uji materiil, sampaikan ke lawyer mereka. Kita siap LP mereka, kita siap dengan bukti yang kita punyai," ujarnya.
Adapun Anastasia Pretya Amanda ketika ditanya awak media, cuma menjawab kasus ini diserahkan ke pihak pengacara. "Tolong, ikutin saja, apa kata kuasa hukum," kata Amanda.
Adapun di kasus penganiayaan David, Amanda berstatus saksi.
Sedangkan Shane Lukas dan mantan pacar Amanda, Mario Dandy Satriyo, berstatus tersangka.
Sementara AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.