Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemerintah Akan Musnahkan 900 Bal Pakaian Impor Bekas Senilai Rp20 Miliar di Pekanbaru dan Mojokerto

Kompas.tv - 16 Maret 2023, 12:28 WIB
pemerintah-akan-musnahkan-900-bal-pakaian-impor-bekas-senilai-rp20-miliar-di-pekanbaru-dan-mojokerto
Kementerian Perdagangan akan memusnahkan baju bekas impor di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kemendag sudah memusnahkan baju impor bekas di beberapa wilayah. Selanjutnya, ada dua wilayah yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

"Saya besok tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulhas kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang gencar melarang baju impor bekas yang digemari masyarakat. Aktivitas membeli pakaian bekas yang biasa disebut thrifting ini, bahkan sudah menjadi bagian gaya hidup terutama anak muda.

Zulhas menyampaikan, impor baju bekas mematikan produsen pakaian lokal dan berbahaya bagi masyarakat jika dilihat dari sisi kesehatan.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Ketahui! Manfaat dan Aturan Soal Thrifting Alias Menghemat dengan Barang Bekas

Ia menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak dalan mengawasi impor baju bekas. Yakni dengan pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.

"Kami ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan," ucapnya.

Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.




Sumber : Kontan.co.id, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x