JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar kembali sidang lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yakni Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (16/3/2023).
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli psikologi forensik dalam sidang kali ini.
Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
Tujuannya, kata Hotman, untuk meneguhkan pandangan tium kuasa hukum mengenai kutipan percakapan melalui WhatsApp atau WA antara kliennya Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa lainnya.
“Ahli dibawa untuk meneguhkan pandangan tim kuasa hukum soal kutipan percakapan Whatsapp antara Teddy dengan terdakwa Dody Prawiranegara yang dianggap tidak sah,” kata Hotman pada Kamis (16/3) dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (13/3), ahli digital forensik dan ahli hukum pidana menilai kutipan percakapan WhatsApp yang dijadikan oleh jaksa melanggar Undang-undang (UU) ITE dan prosedur penyidikan perkara.
Adapun hakim Ketua Jon Sarman Saragih sebelumnya juga mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Teddy bakal mengisi agenda sidang kali ini.
"Agenda berikutnya hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 masih mendengar ahli dari penasihat hukum. Sekaligus kita targetkan pemeriksaan terdakwa," ucap Hakim Jon dalam sidang sebelumnya, Senin (13/3) lalu.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya siapa yang akan dihadirkan oleh kubu mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Salah satu penasihat hukum berujar, akan ada dua saksi ahli yang bakal memberikan keterangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.