JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda, kini dinyatakan lengkap alias P21.
Jeffry mengatakan, penyidik Polda Jawa Timur akan melakukan proses pelimpahan tahap 2, besok Kamis (16/3/2023).
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan telah lengkap (P21). Tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” kata Jeffry kepada Kompas.com, Rabu (15/3).
Baca Juga: Mediasi Gagal, Venna Melinda dan Ferry Irawan Kukuh Ingin Bercerai
Dengan demikian, kasus dugaan KDRT yang menyeret nama Ferry Irawan akan segera disidangkan.
Mewakili Ferry Irawan, Jeffry mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum di meja hijau.
Ferry Irwan juga siap buka-bukaan mengenai dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.
“Kami siap menghadapi proses persidangan untuk membuka fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” tegas Jeffry.
Pernyataan Jeffry itu juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto.
Dirmanto mengatakan bahwa besok Kamis pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Sebut Venna Melinda Diam-Diam Temui Ferry Irawan
Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke Polres Kediri, 8 Januari lalu.
Kasus itu kemudian ditangani oleh Polda Jawa Timur. Pada 11 Januari, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Aktor 45 tahun itu kemudian ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 16 Januari.
Dalam kasus ini, Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.