BALI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Denpasar tetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap pemalsuan dokumen pembuatan KTP Warga Negara Asing.
Ke-5 tersangka terdiri dari WNA berinisial MNZ asal Suriah, dan KR asal Ukraina sebagai pemberi suap, IWS yang merupakan Kepala Dusun, IKS dan NKM sebagai sebagai pegawai honorer Kantor Camat Denpasar Utara sebagai penerima suap.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan dalam pemeriksaan awal, Warga Negara Asing mengaku memiliki KTP untuk membuka rekening bank dan selanjutnya untuk pembelian aset di Bali.
Baca Juga: Niluh Djelantik Tanggapi WNA Nakal Di Bali
Pemalsuan dokumen tak hanya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk atau KTP tetapi juga Kartu Keluarga hingga akta lahir.
Ke-5 tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman 6 tahun hingga deportasi bagi Warga Negara Asing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.