MALANG, KOMPAS.TV - Polisi terus melakukan pendalaman terkait investasi bodong yang menyeret nama crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka. Polisi menyebut robot trading ATG milik Wahyu Kenzo tidak memiliki izin.
Tidak adanya izin Bappebti yang dikantongi oleh robot trading ATG milik Wahyu Kenzo ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu(15/03/2023) di Mapolresta Malang Kota. Setelah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka investasi bodong, polisi terus melakukan pendalaman dan penelusuran aset yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo.
Selain itu polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait aliran dana ATG robot trading milik Wahyu Kenzo. Dari hasil pemeriksaan, Kapolresta menekankan bahwa perusahaan ATG milik Wahyu Kenzo tidak memiliki izin, karena izin yang selama ini beredar adalah izin untuk minuman suplemen.
"Bappebti tidak pernah mengeluarkan untuk robot trading ATG, kami luruskan ke masyarakat, robot trading ATG tidak berizin," Kata Kapolresta.
Sebelumnya Polresta Malang Kota telah menyita aset milik Wahyu Kenzo.apolresta juga menambahkan, polisi akan terus mendata aset yang dimiliki oleh crazy rich Surabaya.
#wahyukenzo #robottrading
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.