JAKARTA, KOMPAS.TV – Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi kegiatan rutin yang dilakukan wajib pajak (WP) setiap awal tahun, khususnya di bulan Maret.
Masyarakat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak serta melaporkannya setiap tahun.
Untuk lapor SPT tahunan sendiri sekarang sudah dipermudah dengan cara online, yaitu dengan mengakses www.pajak.go.id.
Namun, ada batas waktu melaporkan SPT tersebut agar tidak dikenai sanksi.
Mengutip laman Ditjen Pajak, wajib pajak terdiri dari dua macam, yaitu wajib pajak orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan.
Nah, dari sini kita baru bisa mengetahui batas akhir mengisi serta melapor pajak tahunan.
Untuk wajib pajak OP, batas akhir melapor adalah pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan di tanggal 30 April 2023.
Baca Juga: Cek Pelaporan SPT di Kantor Pajak Pratama Kota Solo, Jokowi: Saya Sendiri Juga Sudah Lapor
Hingga 13 Maret 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat sebanyak 7,1 juta wajib banyak yang telah melaporkan SPT tahunan.
"Sampai dengan 13 Maret 2023 pukul 07.36 WIB total terdapat 7,1 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.