BALI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 5 tersangka kasus suap pemalsuan dokumen untuk pembuatan KTP warga negara asing.
Baca Juga: Komika asal Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Sebabnya..
Dua dari 5 tersangka adalah warga negara Suriah dan Ukraina.
Dua WNA yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan pemberi suap untuk pembuatan KTP.
Keduanya diduga menyuap dua pegawai honorer di kantor Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
Kedua WNA yang ditangkap mengaku ingin mendapatkan KTP untuk membuka rekening bank dan pembelian aset di Bali.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.