JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban berinisial AL, Sulaiman Djojoatmodjo, mengungkapkan bahwa kliennya telah berteman dengan selebgram Ajudan Pribadi selama lima tahun.
Hal itu menjadi salah satu faktor AL percaya dengan Ajudan Pribadi sehingga mau membeli mobil yang ditawarkan kepadanya. Belakangan diketahui bahwa mobil itu tidak ada alias fiktif.
Pertemanan yang terjalin selama lima tahun itu ternyata tak lantas membuat AL mengetahui bagaimana sifat pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin. Menurut Sulaiman, AL tidak melihat Ajudan Pribadi sebagai sosok yang bisa melakukan penipuan.
Baca Juga: Duh! Sudah Lakukan Penipuan, Ajudan Pribadi Sempat Ngaku Ditipu Orang Singapura
“Orangnya pun kelihatannya bukan penipu, tapi enggak tahu kalau seperti itu,” ungkap Sulaiman kepada Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Sulaiman mengatakan bahwa kliennya sampai heran, karena sebelumnya tidak menyangka akan tertipu oleh temannya sendiri.
“Faktanya di perjalanan, kok seperti ini Akbar. Sampai heran klien saya. ‘Kok bisa Akbar tipu saya?’,” ujar Sulaiman sembari menirukan pernyataan AL.
Pada November 2021, Ajudan Pribadi menawari AL dua mobil mewah yang tidak pernah ada. Kedua mobil itu disebut bermerek Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz Rp950 juta.
AL yang tertarik pun mengirimkan uang untuk pembelian dua mobil itu sebanyak Rp1,3 miliar. Namun, mobil tidak kunjung datang.
Baca Juga: Alasan Korban Percaya Beli Mobil Ajudan Pribadi, Terlihat Meyakinkan karena Dekat dengan Pejabat
AL sempat melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi, tapi tak digubris. Akhirnya dia melapor ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Penyidik pun melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Ajudan Pribadi masih mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali hingga penyidik melakukan jemput paksa.
Baca Juga: Bukan untuk Foya-Foya, Ajudan Pribadi Gunakan Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar untuk Kebutuhan Ini
Ajudan Pribadi ditangkap di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Kini, pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ajudan Pribadi dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.