JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3) dilansir dari Antara.
Meski begitu, ia menyatakan, KPK belum mengumumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata dia.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos, KPK Periksa 8 Saksi
Dia menegaskan, lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
Fikri mengatakan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Kantor Polresta Serang, Rabu (15/3).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah akan Berikan Bansos selama Tiga Bulan Jelang Ramadan-Idulfitri 2023
Delapan saksi yang diperiksa adalah Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021, Hikmatussobri.
Kemudian Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020, Muhidin; Pendamping PKH, Kristianus Karo; Pendamping PKH, Erti Vertiana Selan; Pendamping PKH Kota Serang, Nurul Falah Citra; dan Pendamping PKH, Ida Roswita Hasan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.