JAKARTA, KOMPAS TV - Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Ia mendapatkan 5 suara dari sembilan hakim MK.
Baca Juga: Empat Hakim MK Sampaikan Alasan Berbeda Soal Alih Status Pegawai KPK, Saldi Isra: ASN Adalah Hak
Terpilihnya itu berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan oleh sembilan hakim MK pada Rabu (15/3/2023).
"Yang mulia Profesor Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua MK," kata Ketua MK Anwar Usman.
Sementara itu, untuk pemilihan Ketua MK dilakukan pemungutan suara ulang karena Amwar Usman dan Arief Hidayat memperoleh suara yang sama.
Anwar empat suara dan Arief juga mendapatkan empat suara. Lalu, satu suara tidak sah.
Sebelumnya, pemilihan ketua dan wakil ketua MK periode 2023-2028 digelar melalui rapat pleno hakim MK.
Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono menjelaskan, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Berdasarkan aturan tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Pemilihan tersebut juga perlu dihadiri oleh sedikitnya tujuh hakim konstitusi.
Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam.
Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.
Baca Juga: Pemilihan Ketua MK akan Segera Digelar, Anwar Usman dan Arief Hidayat Kandidat Terkuat Jadi Sorotan
Fajar menambahkan, pemilihan ketua dan wakil ketua MK ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.