JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum mencecar ahli digital forensik Ruby Alamsyah di sidang narkoba teddy minahasa.
Hal ini disampaikan saat Ruby Alamsyah dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/3/2023)
Jaksa menanyakan terkait barang bukti berupa informasi elektronik yang sebelumnya dinyatakan saksi ahli tidak sah jika tidak melalui proses digital forensik.
Jaksa terus mencecar pertanyaan namun saksi tak diberika kesempatan untuk menjawab.
Hakim juga sempat menegur jaksa yang tak memberi ruang untuk menjawab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.