JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
Adapun, dalam sidang hari ini Partai Prima menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan gugatan mereka atas KPU RI.
Dalam persidangan itu, KPU RI sebagai tergugat terlihat diwakilkan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dan Idham Holik.
Baca Juga: Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024, KPU: Kami Serius Hadapi Partai Prima
Sebagai informasi, mengenai dasar gugatan Prima kepada KPU kali ini, salah satunya adalah melampirkan satu bukti berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus), atas gugatan perdata Prima yang dilayangkan pada Desember 2022 lalu.
PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruhnya petitum Prima, dimana salah satu hukuman yang dijatuhi kepada KPU adalah menunda Pemilu 2024.
Namun dalam petitum pokok perkara di Bawaslu kali ini, Prima meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.
Baca Juga: Pengamat: Status Partai Prima Tak Bisa Dibarter dengan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
Kemudian dalam poin kedua dan ketiga petitumnya, Prima meminta KPU menyatakan Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.