JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Ajudan Pribadi menghebohkan publik usai ditangkap polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Minggu (12/3/2023) kemarin.
Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin disebut telah menipu korbannya hingga korban rugi Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kasus Selebgram Ajudan Pribadi Sudah Dilaporkan sejak November 2022, Kini Terancam Penjara 4 Tahun
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa kasus ini sebetulnya telah dilaporkan sejak November 2022.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi di bulan November 2022,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus Ajudan Pribadi?
Kuasa hukum AL korban Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, kliennya ditipu selebgram itu terkait jual beli mobil mewah, yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz.
Pada November 2021, kliennya mendapatkan tawaran dari Ajudan Pribadi yang menjual mobil tersebut lebih murah. AL pun tertarik dengan penawaran tersebut.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ajudan Pribadi Ternyata Pernah Terlibat Kasus Pencurian, tapi Bukan Pelaku
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.