BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Pabrik jamu tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur digerebek petugas badan pengawas obat dan makanan atau BPOM. Pabrik jamu ilegal langsung ditutup karena terbukti memproduksi jamu oplosan dengan bahan kimia obat berbahaya tanpa izin edar.
Pabrik jamu tradisional di Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi disegel petugas BPOM RI, pada Selasa (14/3/2023). Petugas menutup pabrik itu karena memproduksi jamu secara ilegal.
Pemilik pabrik mengoplos bahan baku jamu tradisional dengan bahan kimia berbahaya tanpa izin edar sehingga membahayakan konsumen. Jenis jamu yang diproduksi bermacam-macam, seperti jamu pegel linu dan pereda demam. Jamu ilegal dengan berbagai merk dikemas di dalam botol bekas.
Pabrik itu mampu memproduksi ribuan botol jamu dengan omset 1,4 miliar rupiah. Sebelumnya izin pabrik ini pernah dicabut legalitasnya oleh BPOM pada tahun 2015. Namun pemilik pabrik kembali beroperasi secara diam-diam.
Produk jamunya sudah diedarkan ke seluruh Indonesia melalui penjualan secara langsung maupun online sehingga sulit dilacak.
Baca Juga: Gerebek 3 Pabrik Jamu di Banyuwangi, BPOM RI Dinilai Menyalahi Prosedur
Pemilik pabrik berinisial S telah diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, pemilik pabrik akan ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar ketentuan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta undang-undang nomor 80 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
#bpom #pabrikjamu #jamuilegal #oplosan #banyuwangi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.