JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Teddy Minahasa sampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Narkoba.
Hal ini disampaikan saat Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting dan Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan di Pengadilan negeri Jakarta Barat pada Senin (13/3/2023)
Teddy mengawali dengan klarifikasi terkait yang disampaikan oleh salah satu penasihat hukum mengenai perintah penyisihan kata-kata fakta merupakan contoh soal.
Baca Juga: [FULL] Hotman Paris Tanyakan Hal Ini ke Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Teddy Minahasa
Teddy menyentil Jaksa Paris Manalu yang sampaikan keberatan bahwa ada perintah mengambil 5 Kg.
Teddy memintah Hakim untuk bisa mengontrol JPU agar tidak membelok-belokkan fakta yang ada dalam kasus persidangan.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.