JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dijadwalkan untuk digelar besok, Rabu (15/3/2023) melalui rapat pleno hakim MK.
"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (14/3) dilansir dari Antara.
Fajar menjelaskan, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Berdasarkan aturan tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.
Pemilihan tersebut juga perlu dihadiri oleh sedikitnya tujuh hakim konstitusi.
Apabila rapat pleno hakim dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi maka pemilihan ditunda paling lama dua jam.
Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi.
Baca Juga: Pemilihan Ketua MK akan Segera Digelar, Anwar Usman dan Arief Hidayat Kandidat Terkuat Jadi Sorotan
Fajar menambahkan, pemilihan ketua dan wakil ketua MK ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.
Agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, kata Fajar, maka ketua dan wakil ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945, yang dimaknai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ditentukan oleh pembuat undang-undang, melainkan para hakim.
Selanjutnya, pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.
Apabila musyawarah tidak mencapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Diperiksa oleh Majelis Kehormatan
Setelah ketua dan wakil ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum mengemban jabatan, mereka harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3/2023) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Selanjutnya, sidang pleno khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lainnya, serta pegawai kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.