Kompas TV regional kriminal

Cinta Ditolak, Pria di Probolinggo Lempar Bom Ikan ke Indekos Wanita Pujaan, Korbannya Ibu Kos

Kompas.tv - 14 Maret 2023, 11:15 WIB
cinta-ditolak-pria-di-probolinggo-lempar-bom-ikan-ke-indekos-wanita-pujaan-korbannya-ibu-kos
Ilustrasi bom ikan (Sumber: Shutterstock/via kompas.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

PROBOLINGGO, KOMPAS.TV – Karena cintanya ditolak, pria berinisial AH (26), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, nekat melampar bom ikan ke sebuah indekos pujan hatinya dengan inisial LL.

Akibat perbuatannya, ibu kos dari wanita pujaannya itu jadi korban.

Ibu kos bernama RH (36) saat itu lagi ngobrol dan menerima tamu dengan inisial NM (29) di lokasi. 

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah menyebut, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama usai kejadian, yakni pada Jumat (10/3/2023) malam. 

Bom ikan yang dilemparkan pelaku membuat RH dan NM, dua wanita itu terluka dan dilarikan ke rumah sakit. 

Tak hanya luka, bondet atau bom ikan itu juga menghancurkan kaca rumah. 

"Pelaku ternyata memiliki rasa kepada saksi LL anak kos di rumah RH. Namun perasaan cintanya itu ditolak oleh LL hingga akhirnya dia melakukan hal itu," kata Zainullah, Senin (13/3/2023).

"Cinta ditolak, bondet meledak," ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Polisi Amankan Nelayan Bawa Ribuan Bom Ikan di Perairan Situbondo!

Zainullah menambahkan, pelaku bom tersebut sempat memberikan uang Rp 700.000 kepada LL, wanita pujannya untuk uang kos.

AH ternyata menagih uang yang pernah dikasih untuk LL tersebut di indekos pada malam kejadian itu.

Sedangkan LL disebut Zainullah bersembunyi di dalam kamar dan tidak menemui pelaku. LL pun meminta bantuan RH untuk menemui dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah menerima uang itu, AH masih merasa jengkel kepada LL akibat cintanya ditolak.


 

Kemudian, ia yang sakit hati itu melempar bom ikan ke indekos.

Akibat perbuatannya, AH dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Zainullah. 

Baca Juga: Gara-gara Cinta Ditolak, Terapis Bekam Dibunuh Rekan Sendiri




Sumber : Kompas TV/kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x