JAKARTA, KOMPAS.TV - Konser BLACKPINK di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret 2023 selesai dilaksanakan. Namun tak sedikit penggemar yang mengeluh tertipu tiket konser dan mengalami pelayanan yang buruk dari panitia pelaksana.
Di antaranya adalah penyanyi Melly Goeslaw yang mengaku tidak mendapat kursi bahkan harus jongkok padahal dirinya membeli tiket Platinum Right.
Selain itu, Melly Goeslaw juga mengaku dibentak-bentak oleh panitia. Tidak hanya Melly, sejumlah penonton juga mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3.000.000.
Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Baik promotor maupun panitia tidak memberikan penjelasan ataupun permintaan maaf.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
Baca Juga: Rumput GBK Rusak usai Konser Blackpink, Erick Thohir: Tak Boleh Digunakan hingga Piala Dunia U20
Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan sesuai dengan akomodasi yang dijanjikan.
“Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” ujar Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari Antara.
Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.
Selain adanya penonton yang mengeluh terkait pelayanan panitia, banyak juga penggemar yang gagal nonton karena menjadi korban penipuan calo tiket konser BLACKPINK.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser BLACKPINK, Total Kerugian Capai Rp172 Juta
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau kepada korban penipuan tiket BLACKPINK agar segera membuat laporan untuk tindak lanjut berikutnya.
"Kami menghimbau untuk segera membuat laporan. Langkah penyidik sudah menghubungi para korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin.
Wisnu menjelaskan pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan meski belum adanya laporan yang masuk.
"Dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Namun sejauh ini belum adanya laporan secara resmi kepada Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.