JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris menanyakan terkait contoh barang bukti percakapan Whatsapp yang difoto menggunakan handphone lain kepada ahli hukum pidana.
Hal ini disampaikan saat Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting dan Elwi Danil dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Terkait perntanyaan Hotman, Jamin Ginting menjelaskan sesuai ketentuan dan Undang-undang ITE.
"Ya kami kembali lagi mengenai kualitas alat bukti yang tidak pernah diatur dalam KUHAP, dimana diatur tata cara alat bukti tadi menjadi suatu alat bukti yang sah, diaturnya perluasan alat bukti di ITE," jawab Jamin
Menurut Jamin, Jika tidak ada undang-undang yang mengatur, maka tidak ada alat bukti yang sah sebab tata caranya tidak mengikuti UU ITE.
“Apa akibatnya terhadap keterangan saksi tersebut,”ujar Hotman.
“Ya Semua itu tidak bisa menjadi alat bukti yang sah di persidangan,”ujar Jamin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.