JAKARTA, KOMPASTV - Eks Kapolda Sumatera Barat yang kini menjadi terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa sempat sampaikan keberatan atas perkataan jaksa di persidangan.
Teddy menyebut jaksa Paris Manalu yang bertugas di persidangan Senin (13/3) salah menyimpulkan terdakwa menerima hasil penjualan narkoba.
“Keberatan yang pertama tadi dinarasikan oleh beliau ada perintah mengambil 5 kg sabu, saya sangat keberatan,” ujar Teddy di PN Jakarta Barat, Senin (13/3).
Baca Juga: [FULL] Hotman Paris Tanyakan Hal Ini ke Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Teddy Minahasa
“Beliau juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil pernjualan, sangat keberatan. Ini menyimpulkan sendiri, mungkin beliau merangkap sebagai hakim,” lanjut Teddy.
Sidang kasus narkoba Teddy Minahasa kembali digelar dengan mendatangan sejumlah saksi.
Sejumlah saksi meringankan dihadirkan pada persidangan Senin (13/3).
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.