JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa kembali di gelar di PN Jakarta Barat.
Sidang Hari Senin (13/3) ini menghadirkan 2 orang saksi dan 3 ahli yang meringankan Teddy.
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Ahli Digital Forensik, Ruby Alamsyah.
Saat Penasihat Hukum Tedy, bertanya soal sah tidaknya chat whatsapp yang difoto menjadi alat bukti tanpa proses digital forensik.
Ruby menjawab tidak sah karena tidak sesuai aturan dan prosedur ataupun berdasarkan UU ITE.
Baca Juga: PBB Temui PPP, Sinyal KIB Akan Dapat Koalisi Baru?
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.