BALI, KOMPAS.TV - Kabar mengejutkan datang dari Universitas Udayana, Bali.
Sang Rektor, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Kejati Bali menyebutkan Nyoman terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi, atau SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri.
Baca Juga: Damkar Kesulitan Jangkau Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Pasar Senen
Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 105 miliar dan Rp 3,9 miliar.
Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.