JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Irish Bella akhirnya menjenguk suaminya, Ammar Zoni, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan setelah sang suami ditahan selama 5 hari gegara perkara narkoba.
Mengenakan pakaian serba hitam dan kerudung cokelat, Irish Bella mengucapkan permintaan maaf ke publik atas kasus yang menyeret Ammar Zoni.
“Saya atas nama pribadi dan juga keluarga ingin mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Irish Bella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023), sebagaimana diberitakan Grid.id.
Baca Juga: Sosok Bang Pemasok Narkoba ke Ammar Zoni Diburu Polisi, Kabur dari Kampung Boncos
Pemain film Madu Murni itu mengatakan, dia dan keluarga menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Dia juga berharap yang terbaik bagi suaminya itu.
“Saya dan keluarga memutuskan untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang,” jelas dia.
Perempuan yang akrab disapa Ibel itu memohon doa agar bisa melewati ujian ini.
Meski Ammar Zoni berada di tahanan, Irish Bella tetap akan melanjutkan kehidupannya sebagai seorang ibu.
Lebih lanjut dia juga menyinggung soal tanggung jawab.
Menurutnya, ada pihak yang terdampak atas kasus Ammar Zoni dan dia harus ikut bertanggung jawab.
"Saya juga sembari memperbaiki tanggung jawab saya kepada pihak-pihak yang terkena dampak dari situasi ini," pungkas Irish.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Ammar Zoni Korban Narkoba, Keluarga akan Ajukan Rehabilitasi
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya.
Dia ditangkap Satres Narkoba Polda Metro Jakarta Selatan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).
Pesinetron 29 tahun itu diamankan usai polisi menangkap dua tersangka lain, yakni sopir Ammar berinisial M dan satu orang lain berinisial RH.
Polisi telah mengamankan empat barang bukti yakni dua bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram, plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram dan tiga unit handphone.
Kini, ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.