JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 telah diselenggarakan sejak 21 Januari hingga 9 Maret 2023 untuk pengelolaan hasil seleksi bagi pelamar umum.
Kemudian pada tanggal 8-9 Maret 2023, hasil seleksi telah diumumkan untuk pelamar P1, P2, P3, dan pelamar umum.
Selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 10 hingga 12 Maret 2023, telah dilaksanakan masa sanggah hasil seleksi kompetensi peserta PPPK Guru 2022.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji memastikan belum ada perubahan jadwal terkait masa sanggah.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022 dan Cek Lagi Hasilnya di sscasn.bkn.go.id
"Sampai saat ini masih mengacu jadwal," jelas Iswinarto, Minggu (12/3/2023) dikutip dari Kompas.com
Pada masa itu, para peserta seleksi diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Instansi yang bersangkutan juga melakukan verifikasi dan mengambil keputusan terkait sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi.
Mulai hari ini, Senin (13/3/2023) hingga 19 Maret 2023 jadwal PPPK Guru 2023 adalah pengumuman pascasanggah.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2022! 3.043 Pelamar P1 Batal Dapat Penempatan, Ini Alasannya
Masa sanggah kompetensi merupakan periode penting bagi pelamar untuk mempertanyakan hasil seleksi dan memberikan argumen yang memperkuat posisi mereka.
Peserta yang berhasil lolos seleksi pasca sanggah akan melanjutkan tahapan pemberkasan dengan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK.
Tahapan ini akan berlangsung selama 11 hingga 30 April 2023. Setelah selesai, usul penetapan NI PPPK Guru akan dimulai pada tanggal 24 April 2023 dan dijadwalkan tuntas pada 18 Mei 2023.
PPPK Guru adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diberi tugas sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK untuk Tenaga Honorer
Namun, PPPK memiliki keterbatasan waktu dalam bekerja karena bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.