JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara atau penasihat hukum Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Saksi-saksi tersebut terdiri dari berbagai profesi, ada jurnalis hingga pakar hukum pidana.
"Mereka hadir, menyaksikan pemusnahan, dan melihat dengan mata sendiri bentuk nyata dari sabu tersebut waktu dimusnahkan, bahkan ada juga yang melihat sebelum dimusnahkan," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (13/3) dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Lima saksi tersebut terdiri dari seorang jurnalis bernama Jontra Manvi Bahra, wiraswasta bernama Zukri Alamsyah, dan pengacara bernama Jasman.
Kemudian, dua saksi atau ahli yang dihadirkan ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil dan dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting.
Usai memastikan identitas para saksi, majelis hakim meminta para saksi untuk bersumpah sesuai keyakinan masing-masing.
Kemudian, pada pemeriksaan pertama, hakim menanyai dua saksi yakni Jontra dan Jasman. Jontra menjadi saksi pertama yang ditanyai Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Baca Juga: Teddy Minahasa dan Linda Disebut Menikah di Sukabumi, Alasannya Tak Mau Berdosa
Dalam keterangannya, Jontra mengaku menyaksikan acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.