JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih sempat menegur saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.
Pasalnya, saksi meringankan bernama Jontra Manvi Bakhara tidak menyebut profesinya sebagai wartawan di awal persidangan.
Baca Juga: Ahli Bahasa Menyebut Tidak Ada Konteks Ambigu dalam Pesan Teddy Minahasa ke Doddy
Ia hanya menyebut berprofesi sebagai wiraswasta.
“Peran saudara hadir waktu itu sebagai apa?” Tanya hakim.
“Saya sebagai jurnalis Yang Mulia,” jawab Jontra.
“Oh, wartawan. Tadi tidak bilang wartawan, tadi disebut wiraswasta, itu yang pantang, semua itu pekerjaan mulia kan? Ternyata wartawan,” tegur hakim.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.