BALI, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan menindak tegas warga negara asing yang melakukan pelanggaran di Bali.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing, yang melebihi masa izin tinggal atau overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA, di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.
Baca Juga: Jokowi Jadi "King Maker" di Pilpres 2024, untuk Pastikan Pembangunan Indonesia Berlanjut?
Kelima WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut, berasal dari 2 kasus berbeda.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penindakan tegas kepada WNA yang melanggar aturan di Bali perlu dilakukan.
Gubernur pun berharap kejadian ini dapat menjadi peringatan kepada turis asing yang ingin berkunjung ke Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.