Kompas TV nasional laporan khusus

Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa Dengan Putusan Hakim| Lapsus

Kompas.tv - 12 Maret 2023, 09:10 WIB
Penulis : Krisna Aditomo

KOMPASTV - Hendra Kurniawan, polisi perintang penyidikan pembunuhan Yosua divonis 3 tahun penjara. Sementara, Agus Nur Patria divonis 2 tahun penjara. Penasihat hukum, mengaku kecewa dan menyebut kliennya bisa bebas, karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

PN Jaksel mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis 2 tahun dalam kasus ini. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim tersebut.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x