KOMPASTV - Hendra Kurniawan, polisi perintang penyidikan pembunuhan Yosua divonis 3 tahun penjara. Sementara, Agus Nur Patria divonis 2 tahun penjara. Penasihat hukum, mengaku kecewa dan menyebut kliennya bisa bebas, karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
PN Jaksel mengatakan Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara. Selain Hendra, Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis 2 tahun dalam kasus ini. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis hakim tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.