JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai warga binaan di Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perlindungan kepada Richard Eliezer bukan kali ini dilakukan.
Sejak proses penyelidikan hingga penyidikan Polri memberi perlindungan terhadap Bharada E, baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," ujar Dedi, Sabtu (11/3/2023). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Dipastikan Tetap di Rutan Bareskrim
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.
LPSK kini menyerahkan perlindungan justice collaborator kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Polri, sebagai tempat Richard menjadi warga binaan.
Proses serah terima Richard Eliezer dari perlindungan LPSK ke Ditjen Pas Kemenkumham dan Polri dilakukan Sabtu (11/3/2023).
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
Baca Juga: Kata Menkumham Yasonna Laoly Soal Wawancara Richard Eliezer
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Hal itu terjadi setelah Richard melakukan komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Richard dinilai melanggar perjanjian perlindungan LPSK yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.