JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar surat pernyataan terkait peristiwa kebakaran depo Pertamina Plumpang yang memicu polemik. Isi surat itu dibocorkan anak korban kebakaran, Irianto (45).
Irianto yang merupakan anak Iriana (61) korban kebakaran depo Pertamina Plumpang mengungkapkan ada pernyataan untuk tidak menuntut peristiwa kebakaran setelah menerima uang santunan Rp10 juta.
Belakangan, muncul surat pernyataan dengan versi yang berbeda. Dikutip dari Kompas.com, pada versi kedua poin yang berisi larangan untuk tak tuntut Pertamina tak lagi tercantum. Kedua surat itu sama-sama tidak tertera kop surat perusahaan PT Pertamina.
Baca Juga: 2 Jenazah Terakhir Korban Kebakaran Plumpang Telah Diserahkan ke Pihak Keluarga
Pada bagian atas hanya tertera tulisan "Surat Pernyataan". Pada bagian bawah surat, ada kolom yang kosong yang diisi dengan nama korban dan ahli warisnya. Sejumlah bagian juga dikosongkan untuk diisi nama hingga alamat dengan tulisan tangan.
Pada surat versi pertama, terlihat ada empat poin pernyataan yang tertulis, antara lain:
1. Penegasan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas kebakaran di Plumpang.
2. Pernyataan yang menegaskan bahwa ahli waris telah menerima uang Rp10 juta dari Pertamina Patra Niaga.
3. Pernyataan ahli waris tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group setelah menerima uang tersebut.
Poin inilah yang kemudian dipersoalkan keluarga korban kebakaran lantaran dianggap memberatkan. Surat itu ditutup dengan persetujuan ahli waris atas pernyataan itu dan meterai senilai Rp10.000.
Setelah viralnya polemik surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat, Pertamina mengubahnya menjadi surat tanda terima.
Terbaru, keluarga dari almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima seiring proses penerimaan jenazah, Rabu (8/3/2022) kemarin.
Ibunda Iqbal, Desiyana (35), menerima surat yang isinya hanya tiga poin, tanpa ada embel-embel larangan menggugat Pertamina.
"Itu sudah beda dari yang kemarin, sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).
Perbedaan signifikan terrlihat pada poin ketiga yang berbunyi, "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan". Surat versi kedua ini juga diakhiri dengan adanya materai Rp10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.
Baca Juga: Ibu ini Nangis Tak Dapat Nasi, Lantaran Bukan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Terkait surat pernyataan santunan tak boleh menggunat itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi, masih meminta konfirmasi soal itu.
“Saat ini kami mendata korban kebakaran terkait siapa saja ahli waris korban yang meninggal,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.