JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan wawancara warga binaan diizinkan sepanjang yang bersangkutan bersedia.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Aprianti, dalam Pasal 32 Permenkumham 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, tidak ada persyaratan izin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam mewawancarai warga binaan.
“Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Ditjenpas,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).
Ia menerangkan, dalam pasal tersebut dijelaskan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai, maka dipersilakan, dan jika ada pertimbangan lain dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Kami Sudah Izinkan Wawancara Richard Eliezer
“Yang pasti saat wawancara, dalam isi surat kami, petugas Lapas Salemba wajib mendampingi dan ada petugas LPSK,” ucapnya.
Ia juga mengaku mendengar dari beberapa pihak sudah ada izin dari Kapolri dan pengacara Eliezer pun sudah mengajukan izin lisan ke LPSK.
Sebelumnya, LPSK mengentikan perlindungan fisik Richard Eliezer. Padahal, perjanjian perlindungan ini seharusnya berakhir pada Agustus 2023.
Baca Juga: Ronny Talapessy Sesalkan Miskoordinasi di LPSK, Rugikan Hak Perlindungan Richard Eliezer
LPSK berdalih pencabutan perlindungan karena Eliezer menjalani wawancara. Pihak Eliezer membantah melanggar kontrak dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengacara Eliezer Ronny Talapessy menegaskan, wawancara Eliezer sudah dilaporkan ke salah satu wakil ketua LPSK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.