JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikan penahanan Richard Eliezer tetap di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ditjen Pas terus berkoordinasi dengan pihak Rutan Bareskrim terkait perlindungan dan pembinaan terhadap Eliezer.
“Sampai saat ini Eliezer masih menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim dan kami terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Rutan Bareskrim, karena Richard adalah warga binaan dari Lapas Salemba,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Sabtu (11/3/2023).
Sekalipun tidak lagi dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ditjen Pas memastikan penahanan Eliezer tetap di Rutan Bareskrim di bawah perlindungan Ditjen Pas.
Baca Juga: Ronny Talapessy Menyayangkan Miskoordinasi di LPSK yang Merugikan Hak Perlindungan Richard Eliezer
Ia kembali menegaskan, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci utama antara Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim dalam pembinaan Eliezer yang menerima hukuman 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, LPSK menghentikan perlindungan fisik Richard Eliezer. Padahal, perjanjian perlindungan ini seharusnya berakhir pada Agustus 2023.
LPSK berdalih pencabutan perlindungan itu karena Eliezer menjalani wawancara. Pihak Eliezer membantah Eliezer melanggar kontrak dengan LPSK. Pengacara Eliezer Ronny Talapessy menegaskan, wawancara Eliezer sudah dilaporkan ke salah satu wakil ketua LPSK.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan pada Richard Eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.