JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora (17) menanggapi ketidakhadiran AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), dalam rekonstruksi penganiayaan pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
M. Syahwan, kuasa hukum keluarga David dari LBH Ansor, menyebut pihaknya berhati-hati menanggapi ketidakhadiran AG (15) mengingat usianya yang masih di bawah umur.
"Tentang anak itu (AG yang tidak dihadirkan polisi) kita berhati-hati," ujarnya di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Sabtu (11/3/2023), dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Sebagai informasi, AG yang berstatus pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, posisinya digantikan oleh seorang pemeran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Respons Rekonstruksi, Keluarga David Dukung Polisi Jerat Mario Cs Dihukum Berat: Perannya Jelas
Syahwan mengatakan pihak keluarga David memahami keputusan polisi memakai pemeran pengganti.
"Secara aturan itu harus berhati-hati. Baik kami dari tim pengacara keluarga, maupun tim penyidik itu melihat bahwa ini sesuatu yang sangat ada aturan mainnya," paparnya.
"Jadi aturan undang-undang, sehingga apa yang dilakukan oleh penyidik kemarin itu mereka sudah berpikir dan mengkaji secara matang," terangnya.
"Sehingga terkait dengan AG anak ini diwakilkan oleh peran pengganti," tambahnya.
Baca Juga: Dibongkar Saksi Kunci, Mario Dandy Ternyata hanya Sebut AG Adik, Bukan Kekasih Usai Hajar David
Sebanyak 40 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penganiayaan David kemarin. Dalam reka adegan itu, terlihat beberapa kali peran AG sebelum dan saat terjadinya penganiayaan terhadap David.
Mulai saat AG mendatangi David pertama kali, lalu berjalan keluar dari mobil Rubicon sampai terlihat merokok sebelum penganiayaan terjadi.
Terkait kondisi David di RS Mayapada, menurut laporan jurnalis Kompas TV Rangga dan Gahniyar, per hari ini, Sabtu (11/3/2023), ia masih dirawat di ruang ICU dan belum sadar penuh, meskipun ada perkembangan.
Sebelumnya, dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.