JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora menilai, rekontruksi penganiayaan David yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3/2023) sudah tepat gambarkan kebrutalan para pelaku.
Melalui kuasa hukum keluarga dari LBH Ansor, M. Syahwan, pihaknya menyebut pasal yang disangkakan kepada para tersangka sudah tepat. Keluarga menilai para pelaku harus dihukum berat.
Menurut keluarga, bukti-bukti dan kesaksian terlihat jelas saat rekontruksi penganiayaan David di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemarin.
Keluarga menilai, peran tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terlihat jelas. Termasuk peran dari Pacar Mario Dandy, yakni AG, yang bertatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
"Bagi kami apa yang sudah disangkakan sesuai pasal itu kepada pelaku itu sudah sesuai dengan analisa yang kuat dilakukan oleh penyidik," jelasnya, Sabtu (11/3/2023) dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: Dibongkar Saksi Kunci, Mario Dandy Ternyata hanya Sebut AG Adik, Bukan Kekasih Usai Hajar David
Untuk itu, pihaknya mendukung profesionalitas dari penyidik dan selalu mendorong polisi bekerja secara profesional dan maksimal
Ia lantas menyebut, rekonstruksi yang terdiri 40 adegan itu sudah detil bagaiman peran ketiga.
"Itu semuanya terbaca di reka adegan itu, makanya sesuai dengan informasi selama ini di BAP maupun yang video-video yang lain.Ternyata rekonstruksi itu menjelaskan semuanya tentang peran daripada ketiga orang ini," paparnya.
Baca Juga: Ternyata David Sudah Menolak Ajakan Duel Mario Dandy, tapi Malah Dihajar secara Brutal
Dalam laporan Jurnalis Kompas TV Rangga dan Gahniyar, kondisi David Ozora per hari ini, Sabtu (11/3/2023) di RS Mayapada masih dalam kondisi belum sadar penuh dan masih dirawat di ICU.
Sebelumnya, AG sendiri saat rekonstruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Usia AG yang masih di bawah umur jadi penyebab polisi menggunakan pemeran pengganti dalam rekonstruksi tersebut.
Adapun Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor ini.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.