JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayan Mario Dandy terhadap David Ozora, di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam salah satu adegan, anak sang mantan pejabat pajak ini terlihat menutup muka.
Di tengah rekonstruksi, Mario Dandy terlihat duduk di trotoar dan tertunduk.
Ia juga sempat menutup muka dengan satu tangan, saat memperagakan beberapa adegan penganiayaan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy kini terancam pasal penganiayaan berat dan terencana, dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Momen Mario Berikan Contoh Gerakan Push-Up yang Benar ke David
Usai rekonstruksi kasus penganiyaan David Ozora, kuasa hukum korban, David Ozora meminta penyidik mengembangkan pasal yang menjerat para tersangka dan pelaku anak.
Salah satunya pasal dokumentasi elektronik tindakan kekerasan.
Mewakili keluarga korban, berharap Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG bisa dihukum seberat-beratnya.
Hingga kini, para pelaku penganiayaan David Ozora dikenai pasal 76 undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.