JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut penanganan TPPU merupakan kewenangan penegak hukum.
"Yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang menjadi bentuk yang harus penanganannya oleh aparat penegak hukum," kata Suahasil dalam konferensi pers bersama Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (10/3/2023).
Dia pun menegaskan, Kemenkeu tetap berkomitmen untuk melanjutkan dan membuka kerja sama jika benar temuan TPPU tersebut.
"Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen kita lanjutkan, dan tentu membuka kerja sama," jelasnya.
"Kalau untuk upaya mengejar TPPU, kita perlukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan, bukan hanya individu pegawai, tapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar di Indonesia."
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi, tapi Pencucian Uang
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan terkait korupsi, melainkan pencucian uang.
Adapun transaksi mencurigakan yang dimaksud berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009.
"Tidak benar kalau kemudian isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang."
Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian TPPU, menyatakan temuan tersebut akan segera diselidiki.
Mahfud mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu itu pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Dia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu.
Temuan tersebut, kata dia, di luar transaksi Rp500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya, yang telah dibekukan PPATK.
Baca Juga: Dana Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Yang Dipegang Menkeu Itu Dokumen Rekap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.