KOMPASTV - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis hukuman tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang itu, Ferdy Sambo divonis berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi lama.
Sedangkan, KUHP baru akan segera diberlakukan pada 2026 nanti.
Berdasarkan pasal tersebut, maka terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.