Polda Jawa Timur memblokir rekening 2 tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Pemblokiran dilakukan untuk mengungkap jaringan dari kedua tersangka dan nilai transaksi prostitusi online.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Timur langsung memblokir rekening milik dua tersangka mucikari E-S dan T-N.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa, Timur Kombes Frans Barung Mangera ini dilakukan selama penyidikan berlangsung untuk membuktikan aliran dana dalam kasus prostitusi online artis yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model majalah dewasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.