ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Lhoksukon melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan setempat.
Sepuluh pelanggar Syariat Islam yang di eksekusi cambuk, delapan diantaranya perkara tindak pidana jarimah maisir atau judi online dan dua terpidana lainnya perkara pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Ke sepuluh pelanggar Syariat Islam, mendapatkan cambukan dengan jumlah yang berbeda. Jumlah cambukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariat Islam Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari ke sepuluh terpidana, untuk kasus judi online mereka menjalani hukuman cambuk mulai dari 17 hingga 34 kali, sedangkan untuk kasus pelecehan dan pemerkosaan di cambuk 40 kali dan 100 kali.
Para terpidana di eksekusi cambuk secara bergantian dan turut didampingi oleh petugas kesehatan.
Mereka menahan kesakitan bahkan sempat beberapa kali meminta algojo berhenti karena kesakitan.
Satu terpinada perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang sudah di cambuk 100 kali, harus menjalani hukuman di penjara selama 20 bulan, dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman.
Usai pelaksanaan hukuman cambuk, terpidana langsung mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan.
Kejari Aceh Utara mengajak seluruh pihak terutama keluarga untuk bersama-sama mencegah kejatahan pelecehan seksual, pemerkosaan atau pun judi, sehingga kejahatan yang melanggar di aceh berkurang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.