JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba. Kali ini, jenis sabu.
Diketahui, Ammar Zoni sempat tersandung kasus serupa pada tahun 2017. Ia saat itu ditangkap bersama barang bukti satu stoples ganja kering.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan suami Irish Bella itu ditangkap pada Rabu (8/3/2023) malam di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Barang buktinya narkoba jenis sabu, satu gram lebih,” ujar Ardhy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Polisi: Ammar Zoni Ditangkap di Sentul, Ditemukan Narkoba Jenis Sabu
Ardhy menjelaskan bahwa sebelumnya sopir Ammar Zoni ditangkap terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan, diketahuilah bahwa aktor 29 tahun itu, meminta sopirnya untuk membeli sabu.
“Jadi ditangkap sopirnya dulu, dan barang buktinya. Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni,” kata Ardhy.
Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni merupakan aktor, model, penyanyi, presenter,dan pengusaha keturunan Minangkabau. Ia lahir 8 Juni 1993.
Ia memulai karirnya menjadi seorang model. Kemudian ia debut dunia akting pada tahun 2014 dengan membintangi sinetron "Khanza 2".
Namanya semakin dikenal ketika ia membintangi sinetron "7 Manusia Harimau", "Anak Jalanan" dan "Anak Langit". Tahun 2022 ia kembali membintangi sinetron "Ikatan Cinta" sebagai Ammar Mahendra.
Ammar Zoni menikah dengan aktris Irish Bella pada 2019 lalu dan dikaruniai dua buah hati.
Baca Juga: Irish Bella Hamil Anak Kedua, Ammar Zoni: Tanggung Jawab adalah Hadiah Terbaik
Ammar Zoni dan dua asistennya, RH dan M, pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017) di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merk Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok Dji Sam Soe.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Ammar dengan hukuman 1 tahun rehabilitas.
Saat itu, Ammar bersyukur telah ditangkap dan diberikan kesempatan untuk rehabilitasi.
"Saya bersyukur saya direhab. Karena dari rehab, saya belajar banyak tentang bahaya narkoba. Soal adiksi dan sebagainya," ujar Ammar Zoni.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.