LAMPUNG, KOMPAS.TV - Muklis Sidik, pria paruh baya warga Desa Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung harus menerima sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan oleh kakaknya sendiri.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah pelaku berusia 62 tahun berinisial AS tak terima lantaran korban menjual buah rambutan milik kedua orang tua mereka secara sepihak.
Akibatnya kedua kakek ini saling cekcok dan bertikai hingga berujung penganiayaan yang dilakukan pelaku terdahap adiknya sendiri dengan senjata tajam jenis parang.
Baca Juga: Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Ikut Titip Mahasiswa Lolos Fakultas Kedokteran Unila
Pelaku menyebut perbuatannya dilakukan lantaran terdesak dan kini ia hanya bisa menyesalinya.
"Nyeselnya luar biasa, tau begini gak usah ada kebon," ujar AS, pelaku penganiayaan.
Saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu Lampung lantaran mengalami sejumlah luka cukup serius.
Sementara pelaku sudah dibawa ke kantor polisi dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
"Menurut pelaku, korban yang merupakan adiknya ini menjual yang bukan hak dia. Kemudian timbullah emosi hingga pelaku membacok korban," ujar Iptu Poltak Pakpahan, Kapolsek Sukoharjo.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
#rambutan #cekcok #sajam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.