JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora digelar pada siang ini, Jumat (10/3/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.Tv melalui Breaking News Kompas TV, tampak sejumlah barang bukti termasuk mobil Jeep Rubicon warna hitam dihadirkan dalam rekonstruksi.
Mobil tersebut diduga yang dibawa Mario Dandy saat menganiaya David Ozora.
Rubicon dengan nomor polisi B 120 DEN tersebut telah terparkir di lokasi di tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan dipasangi garis polisi berwarna kuning.
Dalam rekonstruksi ini rencananya akan ada 23 adegan yang diperagakan.
Pada rekonstruksi tersebut, penyidik kepolisian menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, yakni tersangka Mario dan Shane Lukas.
Baca Juga: Polisi Tak Hadirkan Pacar Mario AG dalam Rekonstruksi Penganiayaan David
Sementara AG, anak yang berkonflik dengan hukum tidak dihadirkan dikarenakan statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, " ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat dikutip dari Antara.
Trunoyudo menambahkan anak AG rencananya bakal diperankan pemeran pengganti.
Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
Baca Juga: Polisi Gelar 23 Adegan di Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Oleh Mario Dandy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.