JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer bercerita ia sangat bersyukur bisa kembali lagi menjadi polisi. Padahal sebelumnya hampir dipecat dari institusi kepolisian.
Ia bercerita dengan samangat ketika teringat pengalamannya harus empat kali ikut tes untuk jadi anggota polisi.
Richard Eliezer ikut tes polisi, gagal, lalu tes lagi hingga mencoba terus sampai akhirnya diterima jadi anggota Brigadir Mobil (Brimob) polisi, profesi yang ia cita-citakan.
Namun, cita-citanya hampir pupus ketika ia terseret kasus dan mengikuti perintah atasannya bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Ichad, panggilannya, kemudian cerita, sangat bersyukur ketika institusi kepolisian memberi kesempatan baginya nanti untuk kembali memakai seragam polisi usai jalani hukuman.
Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ia berjani untuk terus setia dan menjadi polisi yang jujur ketika bertugas.
"Saya ingat perjuangan saya ikut Polri, kurang lebih empat kali ikut tes. Ketika diterima, saya sangat bersyukur," kata kata Eliezer di program eksklusif Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (9/3/2023) malam.
Baca Juga: Richard Eliezer Ungkap Alasan Bersimpuh di Kaki Orangtua Yosua: Saya Berusaha Tebus Kesalahan
Ketika banyak orang pro kontra atas keputusan tidak dipecat oleh institusi, Richard memahami seraya minta maaf.
"Saya memahami itu, saya bersalah. Mohon ampun kesalahan saya. Saya ampun kepada Tuhan dan kepada institusi polri karena kesalahan saya," ujarnya.
Bagi Bharada Eliezer, keputusan boleh berseragam polisi lagi setelah hampir dipecat tersebut adalah anugerah dari Tuhan.
"Saya berjanji kepada bapak Kapolri, saya akan selalu memegang teguh perintah dari bapak Kapolri agar tetap selalu mengutamakan kejujuran dalam melaksanakan tugas," ujar Eliezer.
Baca Juga: Eliezer Tertawa Lepas, Dinilai Mirip Ronny Talapessy saat Lawan Ferdy Sambo cs: seperti Kakak Adik
Richard Eliezer kini menjadi warga binaan di Rutan Bareskrim Cabang Salemba sejak 27 Februari 2023 lalu usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.