JAKARTA, KOMPAS.TV - Telah dilakukan upaya perbaikan pada saat peristiwa kebakaran tahun 2009 lalu, lantaran persoalan utamanya adalah adanya sengketa tanah yang terjadi antara beberapa pihak.
Akibatnya, pengadilan sampai saat ini belum memutuskan siapa yang menjadi pemilik atau penguasa tanah sekitar tanah merah tersebut? akhirnya karena tidak ada status hukum yang jelas, tanah merah mulai dirambah dan dihuni oleh masyarakat.
Yayat Supriatna selaku pakar Tata Kota menjelaskan, bahwa terdapat permasalahan besar yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah, yaitu pemberian status administratif pada salah satu tempat di tanah merah.
Saksikan selengkapnya di Livi On Point Eps. “Depo Plumpang atau Warga yang Direvitalisasi?” dalam kanal Youtube KompasTV.
Video Editor : Novaltri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.